Pendataan pada Aplikasi PDUM
11/21/2024
EDUKASIBERITA.COM - Pendataan pada Aplikasi PDUM
Nomor : B-1434/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024 21 November 2024
Lamp : -
Perihal : Pendataan pada Aplikasi PDUM
KepadaYth :
Kepala Kanwil Kementerian Agama
di - Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan pendataan siswa akhir dan penghitungan blanko ijazah tahun 2025, maka dengan ini Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS.
Adapun batas akhir pendataan di aplikasi PDUM pada tanggal 10 Januari 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Data yang diterima di Aplikasi PDUM adalah data siswa akhir jenjang RA, MI, MTs dan MA yang valid pada Pangkalan Data Aplikasi EMIS.
2. Aplikasi PDUM pada Madrasah dapat sinkron dengan Data pada Aplikasi EMIS jika Madrasah sudah menyelesaikan pengalokasian blanko ijazah tahun sebelumnya.
3. Madrasah sudah menginput data kelulusan pada Aplikasi PDUM tahun ajaran 2023/2024
4. Madrasah sudah menentukan kurikulum pada Aplikasi Emis dengan benar.
5. Data Siswa akhir menjadi dasar penghitungan dan alokasi blanko ijazah tahun 2024/2025.
Untuk informasi dan layanan pendataan Siswa akhir pada Aplikasi PDUM sdr. Ibu Evi Rofiah Hp. 081219997863.
Selengkapnya tentang Pendataan pada Aplikasi PDUM bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.