Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif
10/05/2024
EDUKASIBERITA.COM - Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif
Nomor : B-119.1/DJ.I//Dt.I.I/KU.05/10/2024
Lampiran : -
Hal : Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif
Yth.
Kepala Madrasah
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Merujuk surat Direktur KSKK Madrasah Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Kewajiban Penerapan EDM dan e-RKAM, berikut disampaikan perubahan jadwal kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif sebagaimana tertulis pada huruf B angka 3. Adapun teknis perubahan jadwal dimaksud diatur sebagai berikut :
1. tambahan waktu kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif diberikan sampai dengan tanggal 15 November 2024;
2. selama periode/jadwal pelaksanaan kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif :
a. tim admin EDM dan e-RKAM Kabupaten/Kota memastikan tidak melakukan penutupan akses pada aplikasi EDM dan e-RKAM ; dan
b. tim BOS Ditjen Pendidikan Islam memastikan kesiapan aksesibilitas dan stabilitas sistem EDM dan e- RKAM.
3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana
Pendapatan Indikatif dengan melakukan penarikan data secara berkala pada:
a. Tanggal : 11,18, dan 25 Oktober 2024; dan
b. Tanggal : 1 dan 8 November 2024.
4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan penarikan terakhir data madrasah pada tanggal 18 November 2024.
Perubahan jadwal tersebut di atas hanya berlaku dan dipergunakan untuk persiapan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025. Adapun untuk pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran selanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban penerapan EDM dan e-RKAM tetap mengacu pada surat Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024.
Selengkapnya tentang Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.