HEADLINE
---

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2024

Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2024
EDUKASIBERITA.COM - Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2024

Umum

  1. Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
  2. Bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2024.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pengasuh dan pimpinan Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2024.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2024.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
  2. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Ketentuan

1. Tema

Tema peringatan Hari Santri 2024 yaitu “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.”

Dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat juang yang dinamis dan terus berlanjut menuju masa depan yang lebih baik. Tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini. Menyambung Juang adalah frasa yang berarti meneruskan semangat juang, Merengkuh Masa Depan adalah sebuah ungkapan yang berarti bergerak bersama menuju sejahtera. Secara keseluruhan, tema ini menyimbolkan perjuangan berkelanjutan para santri dalam merengkuh masa depan yang sejahtera, dengan semangat, keberanian, dan nilai-nilai luhur yang selalu dijaga dan diteruskan.

2. Logo

Logo peringatan Hari Santri 2024 dapat diunduh melalui laman https: //kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2024.

3. Apel Peringatan Hari Santri 2024 dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 waktu setempat dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

4. Peringatan Hari Santri 2024 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

5. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2024 dilaksanakan melalui website, media sosial, spanduk, baliho, dan/atau standing banner.

6. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2024 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar