Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi JATIM Tahap I Tahun 2024

Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi JATIM Tahap I Tahun 2024

EDUKASIBERITA.COM - Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi JATIM Tahap I Tahun 2024

SURAT EDARAN
Nomor : 350/BAN-PDM-JATIM/TU/2024
TENTANG
PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PROVINSI JAWA TIMUR
TAHAP I TAHUN 2024

Kepada Yth:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Jawa Timur
4. Kepala/Ketua/Pimpinan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Daftar Terlampir)
di Tempat

Menindaklanjuti Surat BAN-PDM Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024 maka kami sampaikan beberapa hal berikut:
  1. Satuan pendidikan yang terakreditasi dalam lampiran keputusan tahap I memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun sampai tanggal 31 Desember 2029;
  2. Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR: 113/BAN-PDM/SK/2024
TENTANG
PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PROVINSI JAWA TIMUR TAHAP I TAHUN 2024
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi republik Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Memperhatikan :
  1. Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024; dan
  2. Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024 tanggal 30 Juli 2024;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PROVINSI JAWA TIMUR TAHAP I TAHUN 2024.

KESATU : Daftar nama satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

KETIGA : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui Sistem Penilaian Akreditasi.

KEEMPAT : Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.

KELIMA : Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,

KEENAM : Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat mencabut status dan peringkat akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
  • satuan pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; dan
  • terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi tanggal 31 Desember 2029.

KEDELAPAN Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selengkapnya tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi JATIM Tahap I Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi JATIM Tahap I Tahun 2024"