Panduan Akreditasi Untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA

Panduan Akreditasi Untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA

EDUKASIBERITA.COM - Panduan Akreditasi Untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA

Mengapa perlu akreditasi?

Perlindungan terhadap hak anak bangsa. Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.

Penjaminan Mutu. Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi). Karenanya,

akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.

Kesempatan mendapatkan umpan balik. Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layananpendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan. Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan.

Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yang akurat.

Apa peran Anda di dalam proses akreditasi?

Sebagai mitra. Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, Bapak dan Ibu adalah mitra negara dalam menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak bangsa. Sebagai mitra, maka posisi Anda adalah setara. Walaupun akreditasi merupakan bentuk asesmen kinerja, namun Bapak dan Ibulah pemilik dari setiap data kinerja; dan karenanya proses asesmen ini adalah untuk Anda, serta hasilnya berhak digunakan demi perbaikan berkelanjutan.

Sebagai catatan: biaya untuk pelaksanaan visitasi ditanggung oleh pemerintah (tidak dibebankan kepada satuan pendidikan).

Memberikan informasi secara jujur. Akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan Bapak/Ibu saat menjalani proses refleksi tersebut. Manfaatkanlah proses akreditasi sebagai kesempatan untuk memotret kinerja layanan pendidikan di satuan pendidikan melalui dialog antara asesor dan satuan pendidikan.

Memberikan umpan balik. Sama halnya dengan Bapak/Ibu di satuan pendidikan, BAN-PDM sebagai institusi juga memerlukan umpan balik agar dapat berkinerja dengan lebih baik. Saat mengikuti proses akreditasi, Bapak/Ibu akan diminta kesediaannya untuk memberikan umpan balik terhadap pengalaman yang Bapak/Ibu miliki.

Informasi apa saja yang ada di panduan?

Panduan ini bertujuan untuk memandu penyelenggara layanan pendidikan yang akan diakreditasi. Panduan ini akan menjelaskan tentang:

1. Area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi Bagian ini akan menjelaskan area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi, per komponen, per butir dan per indikator kinerja. Instrumen akreditasi lengkap dapat diakses di >>> DISINI <<<

2. Proses akreditasi yang akan dilalui Bagian ini menjelaskan tahap yang terjadi di saat pra visitasi, saat visitasi dan juga saat setelah visitasi. Informasi ini kami harapkan dapat memberikan gambaran tentang proses yang akan Bapak/Ibu ikuti, sehingga dapat menyiapkan diri dengan lebih baik.

3. Kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk menjelaskan kinerjanya Bagian ini akan memandu satuan pendidikan dalam memahami cara menjelaskan kinerjanya di dalam proses akreditasi. Baik saat pra visitasi, maupun saat visitasi.

Apa prinsip yang digunakan di dalam instrumen akreditasi?

Ada tiga prinsip yang kami gunakan dalam menyusun mekanisme akreditasi. Mari kenali tiga prinsip tersebut: Bermakna. Prinsip ini mendasari penyusunan keempat komponen yang ada dalam instrumen penilaian akreditasi, yaitu:
  • Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran;
  • Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan;
  • Iklim Lingkungan Belajar; dan
  • Hasil Belajar.
Penentuan keempat komponen ini merujuk pada konsep universal “what is a good school”. Artinya, area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, merupakan area kinerja yang berdampak pada kualitas layanan yang diterima oleh anak. Proses ini dirasa penting dilakukan untuk memastikan instrumen akreditasi tidak sekadar terpaku pada pemenuhan kerangka kebijakan penjaminan mutu yang berlaku, melainkan berpijak pada kerangka kualitas lingkungan belajar yang dipercaya dapat menghadirkan layanan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik. Komponen kemudian dipetakan terhadap berbagai kerangka regulasi terkait mutu untuk juga memastikan pemenuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku, utamanya Standar Nasional Pendidikan.

Dengan prinsip ‘bermakna’ ini, harapan kami seluruh pengelola layanan pendidikan memiliki visi yang sama tentang kinerja yang berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Inklusif. Instrumen akreditasi untuk ragam jenis dan jenjang disusun dengan merujuk pada satu konstruk yang sama sehingga dapat ditemukan benang merah antar instrumen, serta tidak ada jenjang, jenis, atau kondisi lingkungan belajar yang merasa tidak terwakili dalam instrumen akreditasi ini. Tiap instrumen kemudian menyesuaikan konstruk tersebut dengan konteks dan kebutuhan belajar ragam jenis jenjang.

Prinsip kontekstual merujuk pada proses akreditasi yang merekognisi keragaman cara/strategi yang dilakukan penyelenggara layanan pendidikan, sesuai konteks sosio-kultural dan kebutuhan belajar peserta didik, serta sumber daya penyelenggara layanan yang berbeda-beda.

Kontekstual artinya, penentuan keterpenuhan dari area kinerja tidak terkunci oleh rumusan prasyarat tertentu yang preskriptif untuk melakukan kinerja, misalnya memaksakan adanya suatu dokumen/kegiatan spesifik atau tertentu. Pembuktian bisa diperoleh dari dokumen, dokumentasi, hasil wawancara dan hasil observasi. Asesor diberikan keleluasaan untuk menggunakan lensanya dalam menilai apakah satuan pendidikan telah menyediakan layanan berkualitas bagi peserta didiknya sesuai dengan area kinerja yang diukur. Instrumen ini juga menyediakan ruang bagi satuan pendidikan untuk menjelaskan cara dan strateginya dalam menyelenggarakan layanan. Pada hakikatnya, instrumen akreditasi yang dikembangkan ini diharapkan dapat mencerminkan wawasan dan penghargaan kita bahwa setiap penyelenggara layanan pendidikan dapat menggunakan dan memiliki cara dan strategi yang berbeda dalam menghadirkan layanan pendidikan yang paling tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi yang mereka hadapi.

Selengkapnya tentang Panduan Akreditasi Untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Panduan Akreditasi Untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA"