Buku Saku ANBK Tahun 2024

Buku Saku ANBK Tahun 2024

EDUKASIBERITA.COM - Buku Saku ANBK Tahun 2024

APA ITU ASESMEN NASIONAL?

Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Asesmen nasional bertujuan untuk mengukur :
  1. Hasil belajar kognitif
  2. Hasil belajar nonkognitif
  3. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik dan tidak untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.

Instrumen yang digunakan untuk mengukur aspek-aspek pada Asesmen Nasional yaitu :
  1. Instrumen Asesmen Kompentensi Minimum (AKM), digunakan untuk mengukur Hasil belajar kognitif.
  2. Instrumen Survei Karakter, digunakan untuk mengukur Hasil belajar non kognitif.
  3. Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), digunakan untuk mengukur Kualitas lingkungan belajar pada satuan Pendidikan

MENGAPA PERLU ASESMEN NASIONAL?

Asesmen Nasional sebagai bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, diperlukan dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif untuk menghasilkan Profil Pendidikan.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan rapor pendidikan Profil pendidikan tersebut terdiri dari:
  1. Profil Satuan Pendidikan;
  2. Profil Pendidikan Daerah; dan
  3. Profil Pendidikan Nasional.
Profil Pendidikan tersebut dapat membantu satuan pendidikan dan Pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang sudah baik maupun yang masih perlu ditingkatkan, kemudian melakukan refleksi untuk menentukan akar masalah, dan menyusun program serta strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan.

SIAPA PESERTA ASESMEN NASIONAL?

1 PESERTA ASESMEN NASIONAL

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN dan PKBM di luar negeri) yang memiliki NPSN.

2. PERSYARATAN PESERTA

a. Peserta Didik yang mengikuti AN

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
  2. Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
  3. Peserta didik pada jenjang SD/SDLB/MI atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
  4. Peserta didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/ atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
  5. Peserta didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/ atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
  6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri;
  7. Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri.

b. Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

Seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

3. JUMLAH PESERTA AN

  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan  orang;
  • Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

DIMANA AN DILAKSANAKAN?

Peserta didik melaksanakan AN di satuan pendidikan /perguruan tinggi/instansi/lembaga pemerintah/swasta atau lainnya menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur di satuan pendidikan masing-masing.

Kepala satuan pendidikan dan pendidik mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar dilakukan berlangsung. secara mandiri dan daring tanpa ditentukan lokasi pengisiannya selama masa pengisian Sulingjar

BAGAIMANA AN DILAKSANAKAN?

Pendataan

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Satual Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik dan EMIS.
  3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  4. Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  5. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  6. DNS (Daftar Nominasi Sementara) dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  7. DNT (Daftar Nominasi Tetap) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan.
  8. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  9. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes
Selengkapnya tentang Buku Saku ANBK Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Buku Saku ANBK Tahun 2024"