Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah

Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah

EDUKASIBERITA.COM - Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3601 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN OLEH KOMITE MADRASAH

A. Latar Belakang

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah didasari atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah perlu penjelasan terutama terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Madrasah.

2. Pengelolaan dana komite madrasah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

3. Pentingnya membangun kepercayaan masyarakat dan orangtua/wali kepada kepala Madrasah, melalui Komite Madrasah, dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Madrasah.

4. Kemajuan pendidikan madrasah dapat ditunjang dari prestasi-prestasi yang diraih baik itu tingkat nasional maupun internasional tidak bisa dilepaskan dari adanya dukungan pendanaan yang bersumber dari masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah.

5. Pendanaan pendidikan madrasah negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum bisa memenuhi kebutuhan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan madrasah sehingga diperlukan penggalangan dana dari masyarakat dan orangtua/wali.

6. Perlunya prosedur pengelolaan dana Komite Madrasah sehingga dilakukan secara benar, amanah dan aman.

Atas dasar petimbangan tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan dana Komite Madrasah yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah, pengurus Komite Madrasah dan orang tua/wali peserta didik dalam pengelolaan Dana Komite Madrasah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah bertujuan untuk :

1. Menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel; dan

2. Mengoptimalkan peran serta/partisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Penggalangan Dana

2. Mekanisme Pencairan

3. Mekanisme Pelaporan

4. Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Komite Madrasah adalah komponen pendaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah suatu sistem perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan terlaksananya penganggaran madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang proses belajar mengajar;

3. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.

Selengkapnya tentang Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah"