Panduan Sosialisasi Akreditasi PAUD Tahun 2024

Panduan Sosialisasi Akreditasi PAUD Tahun 2024

EDUKASIBERITA.COM - Panduan Sosialisasi Akreditasi PAUD Tahun 2024

I. PENDAHULUAN

Pada tahun 2024, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) memperoleh amanah untuk mengakreditasi sebanyak 44.777 satuan PAUD. Satuan PAUD yang menjadi sasaran akreditasi telah ditetapkan oleh BAN-PDM berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 menyatakan: Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi.

Berdasarkan jumlah populasi aktif sejumlah 203.355 satuan PAUD, Sampai dengan tahun 2023 satuan PAUD yang sudah Terakreditasi adalah sebanyak 149.212 satuan (73,38%), sehingga jumlah satuan PAUD yang belum diakreditasi adalah sebanyak 51.749 satuan (25,45%). Sasaran akreditasi PAUD tahun 2024 prioritas untuk PAUD yang belum diakreditasi atau re-akreditasi yang diakreditasi sebelum tahun 2018 (hanya provinsi tertentu).

Kegiatan Sosialisasi Akreditasi penting untuk memberikan informasi bagi satuan PAUD dalam mengikuti berbagai tahapan dalam akreditasi. Panduan ini juga penting untuk meningkatkan penyelenggaraan akreditasi satuan PAUD sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang telah ditetapkan BAN-PDM tahun 2024. Selain itu, kegiatan Sosialisasi Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi PAUD yang mutakhir, terutama terkait pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA). Hal itu karena satuan PAUD diharapkan untuk mengisi instrumen PPA melalui sistem aplikasi Sispena sebagai data awal visitasi.

II. TUJUAN PANDUAN

Tujuan penerbitan panduan ini adalah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Akreditasi PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1 yang dilaksanakan oleh BAN-PDM Provinsi di kabupaten/kota.

III. HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Tersosialisasikannya kebijakan dan mekanisme akreditasi BAN-PDM pada satuan PAUD sasaran akreditasi
  2. Tersosialisasikannya kebijakan dan mekanisme akreditasi BAN-PDM pada para pemangku kepentingan dan mitra kerja BAN-PDM Provinsi;
  3. Tersosialisasikannya pelaksanaan akreditasi dan penjaminan mutu pendidikan lainnya;
  4. Tersosialisasikannya teknis pengisian Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dalam Sispena 3.1.
  5. Tersosialisasikannya pemutakhiran data Dapodik.

IV. SASARAN

Sasaran kegiatan Sosialisasi Akreditasi BAN-PDM adalah:
  1. Satuan PAUD yang telah ditetapkan menjadi sasaran akreditasi.
  2. Para pemangku kepentingan yang mendukung penuntasan dan kesuksesan akreditasi.

V. MATERI

Materi kegiatan Sosialisasi Akreditasi BAN-PDM adalah:
  1. Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD tahun 2024;
  2. Dukungan Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pelaksanaan akreditasi PAUD;
  3. Dukungan Kantor Kemenag terhadap pelaksanaan akreditasi PAUD;
  4. Sosialisasi PPA Satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1;
  5. Simulasi Pengisian PPA Melalui Aplikasi Sispena 3.1; dan
  6. Pemutakhiran Data Dapodik.

VI. STRATEGI PELAKSANAAN

Strategi penyampaian materi kegiatan Sosialisasi Akreditasi BAN-PDM dilaksanakan dengan cara:
  1. Kegiatan Sosialisasi Akreditasi dilaksanakan di Kabupaten/Kota sasaran akreditasi.
  2. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk paparan materi, diskusi, dan praktik. Peserta diminta untuk menyiapkan dokumen dalam bentuk file pdf maksimal 2 MB per dokumen untuk memenuhi tuntutan butir-butir pernyataan dalam PPA satuan PAUD;
  3. Seluruh materi disiapkan oleh BAN-PDM; kecuali materi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kantor Kemenag; dan
  4. Praktik pengisian PPA satuan PAUD melalui aplikasi Sispena 3.1.

VII. NARASUMBER DAN PESERTA

1) Narasumber Kegiatan
  • Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  • Kepala Kantor Kemenag.
  • Operator Dapodik di Kab/Kota atau Operator EMIS Kantor Kemenag.
2) Petugas/Penanggung Jawab
  • Anggota BAN-PDM Provinsi.
  • Sekretariat BAN-PDM Provinsi.
  • Asesor BAN-PDM di Kab/kota sasaran Sosialisasi.
3) Peserta Kegiatan
  • Satuan PAUD yang menjadi sasaran pelaksanaan akreditasi tahun 2024 sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM.
  • Para pemangku kepentingan yang mendukung penuntasan dan kesuksesan akreditasi antara lain: Dinas Pendidikan, Kemenag, Penilik, Pengawas, Organisasi Mitra, Pamong, dan Bunda PAUD.

VIII. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu dan tempat kegiatan Sosialisasi Akreditasi menyesuaikan ketetapan BAN-PDM Provinsi.

IX. PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA

  1. Penanggung jawab kegiatan Sosialisasi Akreditasi adalah Komisi Pelaksanaan Akreditasi, Data, dan Aplikasi BAN-PDM Provinsi;
  2. Pelaksana kegiatan Sosialisasi Akreditasi adalah Anggota dan Sekretariat BAN-PDM Provinsi berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag, dan organisasi mitra (ormit).
Selengkapnya tentang Panduan Sosialisasi Akreditasi PAUD Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar untuk "Panduan Sosialisasi Akreditasi PAUD Tahun 2024"